
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan bersama Radio Gemilang 92,6 FM Tembilahan menggelar bincang-bincang soal perpajakan dengan tema NIK menjadi NPWP di Kabupaten Indragiri Hilir (Senin, 6/2).
Program bincang pajak ini menghadirkan Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho serta Tim Penyuluh KP2KP Tembilahan Gabriel Nainggolan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Tembilahan menyampaikan bahwa dasar hukum dari pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kebijakan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan pada tahun 2021 melaui UU HPP dan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2023 ini mulai menggencarkan program tersebut karna pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan dimulai pada tahun 2024 mendatang,” kata Gunawan.
Di sisi lain Gabriel Nainggolan juga mengatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewijudkan single identity number atau nomor tunggal masyarakat.
“Dengan diterapkannya single identity number ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap rumah sakit, sekolah, ataupun kaitannya dengan dana bansos, cukup dengan satu kartu yaitu KTP,” kata Gabriel.
Gabriel dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa jika NIK menjadi NPWP tidak serta-merta semua warga negara yang memiliki NIK harus membayar pajak penghasilan.
“Jika penghasilan masyarakat masih berada dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu membayar pajak. NIK sebagai NPWP hanya untuk mempermudah administrasi perpajakan, dan juga jika masyarakat masih tidak memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif perpajakan maka juga tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak,” kata Gabriel.
Gunawan Wibisono Nugroho dalam kata penutupnya mengajak dan menghimbau seluruh warga Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023.
“Mari kita padankan NIK menjadi NPWP untuk mewujudkan single identity number agar semua urusan administrasi di negara kita menjadi lebih efektif dan efisien, jika mengalami kendala dalam melakukan validasi NIK pada laman djponline.pajak.go.id silakan berkonsultasi pada KP2KP Tembilahan atau hubungi layana online kami melalui Whatsapp 0811 1593 213,” kata Gunawan.
Pewarta: Gabriel Wiratama Nainggolan |
Kontributor Foto:Gabriel Wiratama Nainggolan |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
- 19 views