
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjungan kerja ke Madrasah Tsnawiayah Negeri (MTsN) 2 Pohuwato (Selasa, 17/1). Lokasi sekolah ini berada di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Tim KP2KP Marisa yang terdiri dari Wachid Wahyu Hidayat, Arkian Nanda Baktiar, dan Fista Aulia Rahmawati bermaksud untuk memberikan imbauan terkait kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adanya kebijakan Pemadanan NIK menjadi NPWP ini disambut baik oleh para guru di MTsN 2 Pohuwato.
“Mulai tahun depan NIK akan menggantikan NPWP, namun proses itu tidak secara otomatis. Wajib pajak perlu melakukan memadankan NIK terlebih dahulu," jelas Fista. "Caranya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id.” Fista menambahkan langkah-langkah setelah login di situs tersebut dengan langsung menuju Menu Profil, isi NIK, dan klik Validasi. "Apabila sudah hijau dan valid, proses pemadanan sudah selesai sehingga tahun depan NIK Ibu dapat digunakan sebagai NPWP,” tambah Fista.
“Akan kami beritahukan kepada kepala sekolah dan guru-guru lainnya, Bu,” jelas salah satu guru yang menemui Tim KP2KP Marisa.
Tim KP2KP Marisa juga mengingatkan terkait batas Surat Pembertiahuan (SPT) Tahunan kepada guru di MTsN 2 Pohuwato. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap yang memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melapaorkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan untuk waktu pelaporannya sendiri mulai tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023,” imbuh Fista.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat terjalin sinergi antara KP2KP Marisa dengan MTsN 2 Pohuwato guna menyukseskan program Satu Data Indonesia.
Pewarta:Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 6 views