
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengadakan bimbingan teknis perpajakan di aula KPP Pratama Sukoharjo (Selasa, 07/02). Kegiatan ini diikuti oleh 38 mahasiswa dari perwakilan 4 Tax Center yang yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yaitu Tax Center Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo, Tax Center Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Tax Center Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh kepala KPP Pratama Sukoharjo Agus Hernawanto Purnomo. Dalam sambutannya, ia berpesan kepada para peserta agar materi perpajakan yang disampaikan oleh pemateri dapat diteruskan kepada wajib pajak di lingkungan kampus maupun masyarakat sekitar, khususnya terkait kewajiban pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selanjutnya, Muh Adi Rahman, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo menyampaikan materi pemadanan NIK-NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Wajib Pajak hanya dapat menggunakan NPWP dengan format seperti yang kita ketahui saat ini sampai dengan 31 Desember 2023. Selanjutnya, NPWP akan menggunakan NIK. Agar wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, maka harus dilakukan pemadanan terlebih dahulu,” ungkap Adi.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui akun DJP Online masing-masing wajib pajak. Untuk lebih memudahkan pemahaman peserta, Adi memberikan simulasi tata cara pemadanan NIK-NPWP melalui DJP Online.
Kegitatan ini berlangsung selama lebih dari 2 jam. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta serta foto bersama sebagai dokumentasi.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 51 views