Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Grogol Petamburan kini dapat menyampaikan permintaan EFIN secara daring melalui surat elektronik di alamat kpp.036@pajak.go.id (Rabu, 8/2).

Permintaan tersebut, baik aktivasi maupun lupa EFIN, akan diproses apabila memenuhi persyaratan yang harus dilampirkan yaitu hasil pindai formulir permintaan EFIN, foto KTP dan NPWP, serta swafoto wajib pajak sambil memegang KTP dan NPWP. Sementara itu, untuk wajib pajak badan melampirkan hasil pindai formulir permintaan EFIN, foto NPWP badan, foto KTP dan NPWP direktur, hasil pindai akta pendirian, hasil pindai akta perubahan (jika ada), serta swafoto direktur sambil memegang KTP dan NPWP.

Petugas akan mengecek validitas dan kesesuaian data yang dilampirkan wajib pajak dengan data yang tercantum di sistem DJP. Jika data sudah valid dan sesuai, petugas akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan EFIN melalui surel.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Toto Sudiharto mengharapkan layanan ini dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan layanan daring atau datang langsung ke KPP Grogol Petamburan yang buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

 

Pewarta: Sarah Ranita Rizky
Kontributor Foto: Sarah Ranita Rizky
Editor: Arif Miftahur Rozaq