
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Karyawan secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings di Kota Samarinda (Selasa, 7/2). Kelas Pajak ini diselenggarakan rutin setiap hari selasa untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan hari Jjumat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. Kegiatan ini akan berlangsung selama bulan Januari sampai akhir Maret 2023 mulai pukul 09.00 WITA.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Lana Widada Wahyudi. Dalam sambutannya, ia mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 31 Maret. Wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak karena lapor SPT Tahunan bisa dilaporkan kapan saja dan dimana saja melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.
Materi disampaikan oleh Amelia Liza sebagai asisten penyuluh pajak. Selain menjelaskan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga diingatkan untuk melakukan pemadanan data NIK dan NPWP melalui djponline.
"Wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak dapat mendaftarkan diri melalui tautan yang tersedia atau menghubungi nomor layanan KPP Pratama Samarinda Ilir di 087891234722. Setelahnya, tautan Zoom Meeting akan dikirimkan kepada peserta melalui WhatsApp,” jelas Liza usai mengakhiri kelas pajak.
Pewarta: Fairus Devi Amalia |
Kontributor Foto: Fairus Devi Amalia |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 views