Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mahakam Ulu mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Verifikator Kecamatan se-Kabupaten Mahakam Ulu secara langsung dari Hotel Swiss Belinn Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 1/2).

Dihadapan 35 peserta perwakilan tiap kecamatan di Kab. Mahakam Ulu, Tim Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara yang diwakili oleh Edwin Widiatmoko, Agus Sugianto, dan Marlyn Pricillia Laluyan menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.

“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” jelas Agus di awal paparannya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pada dasarnya ada empat kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yakni Mendaftar menjadi wajib pajak, menhitung pajak terutang, menyetor atau membayar pajak yang telah dipotong oleh bendahara instansi, dan melaporkan pemotongan pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa melalui SPT Unifikasi.

Marlyn melanjutkan materi dengan bahasan yang lebih teknis. Kepada seluruh peserta, ia menerangkan berbagai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Terhadap Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan dan Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21,” ucapnya. Tak hanya itu, dirinya menyebutkan jenis lain dari PPh, yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2).

Selama paparan materi berlangsung, peserta turut diajak berdiskusi menyimak contoh-contoh studi kasus dari materi yang disampaikan. Peserta juga dipersilakan untuk bertanya dan berdiskusi dalam sesi tanya jawab.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji