
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelengarakan kelas pajak melalui live di akun Instagram @pajakkaltimtara yang disiarkan secara langsung dari Kota Balikpapan (Kamis, 12/1).
“Selamat siang Kawan Pajak. Apa kabar? Live instagram kali ini sangat spesial karena merupakan live pertama di tahun 2023 dengan materi terkini yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Bapak Max Darmawan,” sambut Penyuluh Pajak Agus Sugianto.
Materi dibuka dengan penjelasan terkait latar belakang kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 November 2021 yang mengatur bahwa NPWP Orang Pribadi yang merupakan orang Indonesia menggunakan NIK.
Lebih lanjut, Max menjelaskan tujuan kebijakan NIK menjadi NPWP, “Pertama untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi. Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Terakhir, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terintegrasi” terang Max.
Dengan terbitnya PMK No 112 tahun 2022, pemerintah telah menetapkan waktu terhitungnya sejak kapan NIK digunakan sebagai NPWP, yaitu tanggal 14 Juli tahun 2022, sekaligus menjadi momen bagi DJP secara resmi melakukan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP.
Dalam pemaparannya, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara ini menjelaskan pentingnya pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Proses pemutakhiran NIK adalah langkah awal untuk mengaktifkan NIK sebagai pengganti NPWP. Tahapan ini penting dilakukan untuk memadankan data WP yang ada di masterfile DJP dengan data NIK yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Melengkapi pembahasan topik ini, Agus juga mengingatkan masyarakat terkait batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 30 April 2023,” terangnya sebagai penutup Live Instagram.
Dengan adanya kelas pajak ini, Kanwil DJP Kaltimtara mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP sekaligus menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 views