
“Walaupun yayasannya belum aktif, kewajiban lapor SPT Tahunan tetap harus dilaksanakan selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasannya berstatus aktif dan tidak mengajukan permohonan non efektif,” jelas Raymandha Mohamad Sukmayadi, Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melayani konsultasi wajib pajak di ruang konsultasi KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Selasa, 24/1).
Wajib pajak yang merupakan pengurus dari salah satu yayasan di Kabupaten Sukabumi tersebut hendak berkonsultasi sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yayasannya. Wajib pajak bertanya mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan yayasannya yang selama setahun tidak ada kegiatan. “Selama 2022, yayasan saya tidak ada kegiatan, apakah masih wajib lapor SPT ya Pak?” tanya wajib pajak.
Wajib pajak juga meminta kepada Raymandha untuk menjelaskan cara pengisian formulir SPT Tahunan. “Untuk cara pengisian SPT Tahunannya bagaimana Pak? Mohon dijelaskan,” tambahnya.
Raymandha menjelaskan bagaimana kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan meminta wajib pajak menyiapkan laporan keuangan serta bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh). Dia juga memberikan penjelasan cara pengisian SPT Tahunan. “Mohon disiapkan laporan keuangan yayasan dan bukti potong pajak jika ada,” pungkasnya.
Setelah SPT selesai diisi, Raymandha memeriksa kelengkapan SPT tersebut dengan menggunakan lembar checklist kelengkapan SPT dan kemudian merekam Bukti Penerimaan Surat (BPS). Kemudian, Raymandha menyerahkan BPS tersebut kepada wajib pajak.
“Bapak, ini BPSnya diterima dan disimpan sebagai bukti bahwa yayasannya sudah lapor SPT. Terima kasih karena telah melaporkan SPT Tahunan Badan lebih awal dan jangan lupa untuk laporan SPT pribadinya ya Pak!” ungkap Raymandha.
Pewarta:Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto:Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 227 views