Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu beri asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Kamis, 19/1).
Wajib pajak tersebut adalah guru-guru dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Jeneponto yang berjarak lebih dari 60 km dari KP2KP Bontosunggu. Walaupun harus menempuh jarak yang tidak dekat, tentu tidak menurunkan niat para guru-guru untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak datang ke KP2KP dengan kendala lupa kode EFIN, sehingga tidak bisa melaporkan pajaknya. Selain melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak diberikan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP melalui laman website pajak.go.id.
KP2KP Bontosunggu berharap para wajib pajak yang lain agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai dari 1 Januari 2023.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 5 views