Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait pembuatan faktur pajak di ruang Aula KP2KP Sambas (Rabu, 18/1).
Wajib pajak PKP mengalami kendala dalam pembuatan faktur pajak dikarena belum melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur ke versi 3.2. Petugas TPT melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dan menjelaskan tata cara pembuatan faktur pajak yang sudah menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas berharap wajib pajak semakin mahir dalam mengoperasikan aplikasi perpajakan, “Di era yang serba digital ini, pemahaman dan keahlian terkait teknologi adalah kewajiban yang perlu kita pahami. Penggunaan aplikasi e-faktur memberikan banyak sekali manfaat bagi PKP sehingga mereka dapat menerbitkan faktur pajak secara mudah, cepat dan real time,” ujar Heru.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: PPNPN KP2KP Sambas |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 9 views