
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur (Selasa, 31/1). Dalam kunjungannya ini, Kepala KP2KP Bintuhan,Tri Setiyo Nugroho melaksanakan agenda rutin tahunan berupa penyampaian surat imbauan pembuatan bukti potong 1721 A2 untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Darmansyah.
Dalam kunjungannya juga, Tri tidak lupa mengimbau kepada seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, melalui Darmansyah, untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Orang Pribadi. Tri menambahkan, Tim KP2KP Bintuhan siap untuk memberikan asistensi maupun kelas pajak kepada pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur apabila diperlukan.
“Kami siap membantu jika ada kendala ke depannya,” ujar Tri.
Tidak hanya itu, Tri juga menyampaikan surat permintaan data atas seluruh tenaga kesehatan di lingkungan Kabupaten Kaur yang memiliki izin praktik dokter dan bidan.
“Nanti akan kami koordinasikan terkait surat ini dan akan kami tindak lanjuti segera,” ujar Darmansyah.
Adanya penyampaian surat ini merupakan salah satu sarana pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua. Selain itu, surat ini penting dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Pihak yang ditujukan dalam surat, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pewarta: Sandra Puspita |
Kontributor Foto: Reksitha Salsabilla |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 10 views