
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tolitoli mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing (Rabu,18/1). Kegiatan ini mengundang Bendahara Pemerintah Instansi Vertikal di Kabupaten Tolitoli dan bertempat di Aula KPP Pratama Tolitoli.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Tolitoli Heri Widiyanto dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Syarief Nur Maulana. Heri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali para bendahara pemerintah tentang cara pembuatan bukti potong 1721-A2 dengan benar serta mengimbau agar segera menerbitkan bukti potong 1721-A2 sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tolitoli dapat segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret.
”Bukti potong digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya sebagai dasar pelaporan SPT Tahunannya. Dalam bukti potong terdapat informasi mengenai jumlah penghasilan yang diterima pegawai selama satu tahun, pengurangan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan status atau jumlah tanggungan keluarga wajib pajak,” ungkap Syarief.
Setelah pemaparan materi oleh Penyuluh KPP Pratama Tolitoli, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta Bimtek dengan Penyuluh KPP Pratama Tolitoli. Dengan adanya kegiatan Bimtek Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 ini, KPP Pratama Tolitoli berharap bendahara pemerintah di Kabupaten Tolitoli dapat segera membuat bukti potong 1721-A2 sehingga ASN di Kabupaten Tolitoli dapat melaporkan SPT Tahunan 2022 sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2023 mendatang.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 21 views