
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyambangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato (Jumat, 13/1). Agenda ini dalam rangka menyampaikan imbauan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedatangan Tim KP2KP disambut baik dan diarahkan ke ruangan salah satu pimpinan kantor.
“Tujuan kami kemari adalah menyampaikan imbauan pemadanan NIK menjadi NPWP. NPWP 15 digit yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan lagi mulai tahun 2024 dan digantikan oleh NPWP 16 digit yang merupakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ucap Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidayat.
“Bagaimana cara memadankan NIK menjadi NPWP, Pak?” tanya salah satu pimpinan kantor.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan dengan masuk ke laman pajak.go.id, silakan masuk menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat. Lalu klik Profil dan padankan data yang ada dengan data terbaru saat ini," pungkas Wachid. Wachid lalu menambahkan beberapa catatan untuk berkas yang disiapkan hanyalah data diri dasar seperti nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, dan email. "Apabila Ibu dan teman-teman ada kendala, bisa juga untuk melihat tutorial yang ada pada leaflet ini,” bantu Wachid.
Seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Per 1 Januari 2024, NPWP 15 digit yang berlaku sekarang digantikan oleh NPWP 16 digit yang merupakan nomor KTP atau NIK.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 22 views