
Sejumlah 55 bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Jombang mengikuti bimbingan teknis pembuatan bukti potong 1721 secara daring melalui Zoom Clouds Meeting di Jombang (Jumat, 13/1).
Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan, tim penyuluh pajak KPP Pratama Jombang menjelaskan sejumlah persyaratan yang perlu dilakukan diantaranya adalah Bukti Potong Pajak penghasilan 1721 yang harus diterbitkan oleh bendahara instansi pemerintah.
Salah satu bendaharawan yang hadir melontarkan pertanyaan tentang kewajiban penerbitan bukti potong bagi pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ajeng Mustika Arum Sari selaku narasumber menjawab formulir 1721 tidak hanya diterbitkan untuk Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan status pekerja tersebut, maka formulir bukti potong pajak untuk pegawai sebagai wajib pajak orang pribadi ini terbagi menjadi dua, yakni formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Jika bukti potong 1721 A1 merupakan bukti potong PPh 21 yang diterbitkan perusahaan untuk karyawan swasta, sedangkan formulir 1721 A2 diberikan kepada pegawai negeri.
"Tetap harus dibuatkan ya, Pak. Kalau selain PNS, Bapak bisa mengisi pada tab excel 1721-A1 di sini, petunjuk pengisiannya kurang lebih sama dengan yang 1721-A2. Nanti kalau bingung pengisiannya ada petunjuknya di atas masing-masing kolom," ujar Ajeng.
Selain itu, pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi perhatian KPP Pratama Jombang mengingat awal tahun 2024 segala administrasi perpajakan sudah menggunakan data kependudukan.
Pada sesi akhir bimbingan, KPP Pratama Jombang bersedia membantu dan membimbing seluruh bendahara untuk menyiapkan pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Zulia Ni'mah |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 126 views