Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru pada tahun ini kembali aktif membuka kegiatan Layanan Di luar Kantor (LDK). LDK pertama di tahun 2023 hadir di Aula Kantor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kamis, 12/1).

Kegiatan LDK rutin dilaksanakan di berbagai kantor kecamatan maupun kelurahan yang ada di Kabupaten Banjar. Selama LDK berlangsung, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, permohonan aktivasi/cetak ulang EFIN, pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan secara umum.

Acara yang terselenggara berkat sinergi antara kantor pajak dengan pemerintah daerah ini bertujuan untuk mendorong seluruh wajib pajak di Kabupaten Banjar patuh dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 yang wajib disampaikan sebelum tanggal 31 Maret 2023. Wajib pajak juga perlu melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum pelaporan SPT Tahunan. Semua layanan tersebut tidak harus dilakukan di kantor pajak, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Mudah, cepat, kapan saja, dan dari mana saja.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Yulita Listiani
Kontributor Foto: 
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati