Jakarta, 16 Februari 2023 -- Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka SS selaku Direktur PT BLH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Tersangka SS diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangkurangnya sebesar Rp.4.219.093.970,00 (empat milyar dua ratus sembilan belas juta sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

Terhadap tersangka SS, berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat dipersangkakan Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penegakan hukum di bidang perpajakan, sesuai ketentuan perundang undangan, merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium), sehingga dalam prosesnya tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan.

Berkat kerjasama antara Seksi Intelijen, Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan di Bidang PPIP (Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan) dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Jajaran Kejaksaan RI, berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Selanjutnya, tersangka SS langsung dibawa untuk dititipkan di Rutan Salemba untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.