
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong melakukan kunjungan ke salah satu Instansi Pemerintah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Selasa, 17/1). Instansi Pemerintah tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana jalan Pahlawan, sosialisasi dihadiri oleh sekitar 60 orang peserta yang merupakan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sosialisasi tersebut menyampaikan tentang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fungsional Penyuluh Pajak Arsyad Jaya menjelaskan bagaimana perbedaan antara kedua pajak tersebut yang tentunya memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda, baik secara tarif maupun ketentuannya.
“Pajak Penghasilan terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), yang seringnya berhubungan dengan kegiatan di dalam Instansi Pemerintah. Khusus bagi PPh 21 yang merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Arsyad Jaya.
Beberapa penjelasan seputar pajak yang dikenakan atas kegiatan pembelanjaan instansi pun tidak luput menjadi bahan materi yang disampaikan. Seperti, tarif PPh 22 yang dikenakan atas pembelanjaan barang dengan tarif sebesar 1.5% dan untuk PPh 23 yang dikenakan atas penyediaan jasa dengan tarif 2%.
Selain itu, Arsyad Jaya pun menyampaikan terkait PPN dengan tarif 11% yang tetap memperhatikan asas keadilan yaitu dengan menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta jasa lainnya dari pengenaan tarif ini.
Dengan adanya sosialisasi di awal tahun 2023 ini, KPP Pratama Tenggarong berharap dapat memacu kepatuhan para wajib pajak, khususnya di kalangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK yang berada dalam Instansi Pemerintah Kutai Kartanegara untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta:Mila Zamilah |
Kontributor Foto: Mila Zamilah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 22 views