Dalam rangka meningkatkan sinergi antarlembaga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe menerima undangan dari Pemerintah Daerah Lhokseumawe yang bertempat di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe (Selasa, 24/1). Pertemuan ini dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, seluruh Kepala Dinas Instansi Pemerintah Daerah Lhokseumawe, dan para kepala kantor dalam lingkup Kementerian Keuangan di wilayah Lhokseumawe.

Dr. Drs. Imran, M.Si, MA menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat dibutuhkan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Lhokseumawe M. Taufiq Hidayatulloh A. M. memaparkan kontribusi pajak yang sangat besar terhadap APBN.

''Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara yang juga berfungsi sebagai shock absorber atau penahan gejolak terhadap ketidakpastian ekonomi global,'' ujarnya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak di antaranya melalui regulasi NIK menjadi NPWP yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diharapkan agar seluruh PNS di wilayah Lhokseumawe menjadi pelopor pemutakhiran NIK menjadi NPWP kepada seluruh masyarakat, mengingat pada tahun 2024 NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh.

Di akhir kesempatan, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Lhokseumawe Fiki Taufik mengingatkan bahwa pengawasan pajak dana desa perlu ditingkatkan karena administrasi pemerintahan merupakan salah satu kontributor penerimaan pajak terbesar untuk wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat merupakan salah satu kunci tercapainya penerimaan pajak KPP Pratama Lhokseumawe pada tahun sebelumnya dan tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.

 

 

 

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Yuwan Anmadeta Oktario
Editor: Muhammad Rayhan Safhara