
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang sedang berkunjung ke KP2KP Labuha bertempat di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Selasa, 24/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kegiatan ini, Petugas KP2KP Labuha Muhammad Rafii bertugas sebagai narasumber yang menjelaskan kepada wajib pajak yang datang ke KP2KP Labuha. Selama kegiatan, Rafii mendatangai dan menyampaikan secara one on one kepada setiap WPOP terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, Raffi juga mengimbau kepada WPOP yang merupakan penduduk Indonesia untuk segera melakukan validasi data NIK menggunakan website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.
“Sebelumnya login di laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, sekarang bisa login dengan menggunakan NIK,’’ ujar Rafii.
Setelah menjelaskan terkait validasi data, Rafii memberikan asistensi secara langsung cara validasi NIK melalui laman djponline.pajak.go.id kepada wajib pajak yang merasa kesulitan.
“Silakan login terlebih dahulu menggunakan NPWP, setelah itu ke menu profil kemudian masukkan NIK dan tekan validasi akan muncul tulisan valid. Lalu, tekan ubah profil dan berhasil simpan. Lalu keluar akun djp online, kemudian login akun djp online menggunakan NIK,‘’ jelas Rafii.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi, Rafii menyampaikan terkait NPWP 15 digit yang masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 dan mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.
Dengan memberikan edukasi secara langsung, KP2KP Labuha berharap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
- 38 views