
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Tolitoli menyapa wajib pajak di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol dalam liputan bersama reporter RRI Tolitoli (Senin, 2/1). Tajuk acara tersebut bertemakan Pemutakhiran Profil Perpajakan—Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 di Kabupaten Tolitoli.
Narasumber dalam gelar wicara radio ini adalaha Kepala Kantor KPP Pratama Tolitoli Heri Widiyanto. Dalam paparannya, Heri menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Heri juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol untuk segera melaporkan SPT Tahunanannya.
Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Penggunaan NIK tersebut dapat dilakukan setelah melakukan Pemutakhiran Mandiri yang dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh pelayanan perpajakan, akan dilakukan pemutakhiran terlebih dahulu dengan melakukan validasi data utama wajib pajak berupa NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), data unit keluarga, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan data lainnya.
NPWP dengan 15 digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai masa peralihan dan akan dilaksanakan penggabungan NIK menjadi NPWP sebagai proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024. NIK yang sudah berstatus “Data Valid” sudah berfungsi sebagai NPWP, sedangkan yang belum valid akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut.
“Ayo kawan pajak, segera lakukan pemutakhiran data dan jangan lupa Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023!” tutup Heri.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 8 views