
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengadakan asistensi pemutakhiran data terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui Zoom Meeting di Kabupaten Garut (Selasa, 17/1)
Acara tersebut diikuti oleh 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Yuri selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kesempatan yang telah diberikan KPP Pratama Garut untuk mengikuti asistensi pelaporan dan pemutakhiran data bagi 30 pegawai di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Penyuluh KPP Pratama Garut Andre Hendika dan Salsabila Alif Zarathini serta Account Representative Yulia Rachmawati.
Mengawali paparannya, Andre mengatakan bahwa tujuan pemadanan NIK dan NPWP adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi di masa yang akan datang.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang merupakan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi menggunakan NIK yang bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data di Indonesia. Semoga acara sosialisasi ini dapat membawa manfaat dan diimplementasikan,” tutur Andre.
Selanjutnya, Andre dan Salsabila menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 kepada seluruh peserta di Disperindag.
Salsabila menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dilakukan secara online melalu laman pajak.go.id. Pertama-tama para pegawai harus memliki EFIN dan akun di laman DJP online lalu melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa masih banyak pegawai Disperindag yang belum melakukan pemutakhiran data. Hal tersebut disampaikan oleh Yuri selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM .
“Besar harapan kami sosialisasi ini dapat membawa manfaat dan diimplementasikan oleh seluruh pegawai di lingkungan Disperindag mengingat mulai 1 Januari 2024 peraturan PMK tersebut akan diterapkan secara menyeluruh,” ungkap Yuri.
Pewarta:Baiq Erzy Alvia Daningrum |
Kontributor Foto: Salsabila Alif |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 16 views