
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Donggala, Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Senin, 9/1). Kepala KP2KP Banawa Mabmor Palulu bersama Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Palu dan Account Representative disambut baik oleh Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, S. H beserta jajarannya.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Paja Instansi Pemerintah. Dalam kunjungan tersebut, Mabmor menyampaikan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung dan mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023, khususnya di wilayah Kabupaten Donggala. Selain untuk mengawal penerimaan pajak, Mabmor juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk segera melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 serta melakukan validasi NIK dalam rangka implementasi NIK menjadi NPWP yang akan dimulai tahun 2024.
“Ini kami ada titipan surat dari Dirjen Pajak, harus disampaikan langsung ke Pemerintah Daerah. Seluruh NIK akan menjadi NPWP, sehingga bagi NIK yang belum valid, perlu divalidasi dulu," ujar Mabmor. Mambmor menambahkan, Pelaporan SPT Tahunan 2022 sudah dapat dilakukan per awal Januari 2023, terutama untuk para ASN yang pelaporannya dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Mabmor berharap pertemuan ini dapat membangun sinergi yang baik, khususnya hubungan baik antara KPP Pratama Palu melalui perpanjangan tangan KP2KP Banawa dengan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Pewarta : Fadilah Inni Arsy |
Kontributor Foto : Muh. Saweri Gisweri |
Editor : Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 views