
“Saya mau lapor pajak tahunan, tapi bingung cara input nilai pajak penghasilannya,” ujar seorang wajib pajak kepada Ahmad Rifai, petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, di Jalan Bhayangkara KM.1, Pelabuhan Ratu, Sukabumi (Rabu, 18/1).
Wajib pajak (WP) tersebut merupakan wakil dari seorang pengusaha dagang onderdil kendaraan bermotor di wilayah Palabuhanratu, Sukabumi. Ia datang ke KP2KP Pelabuhan Ratu untuk mengonsultasikan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi tahun pajak 2022.
Dalam kesempatan tersebut, WP menunjukkan beberapa data/dokumen kepada Ahmad, diantaranya catatan omzet/penghasilan bruto selama setahun, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, serta daftar harta dan utang.
“Untuk PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan dimasukkan ke dalam lampiran III, daftar harta dan utang pada lampiran IV. Sedangkan catatan omzet di lampiran daftar penghasilan bruto, “ ujar Ahmad.
“Tapi ini ada sewa tanah yang belum dibayar pajaknya, bagaimana pak? “tanya WP. “Kalau penyewa merupakan pemotong pajak, maka Ibu minta bukti potong pajaknya. Kalau dia bukan pemotong pajak berarti Ibu setor pajaknya sendiri, “jawab Ahmad.
Di samping itu, WP merupakan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sehingga Ahmad memberitahu WP agar menyertakan seluruh harta dan utang yang diikutkan program tersebut kedalam kolom IV pada SPT Tahunan dengan tanggal perolehan sesuai tanggal surat keterangan.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 7 views