
Pejabat Fungsional Penyuluh KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Andika Windianto berkolaborasi dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung (Basarnas Lampung) melaksanakan sosialisasi pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi NPWP dan bimbingan pembuatan bukti potong A2 melalui E-Bupot Unifikasi Instansi pemerintah di ruang rapat gedung utama Kantor Basarnas Lampung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Rabu, 18/01).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung, Inarwan dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta yang merupakan bendahara, operator aplikasi dan pegawai dari Basarnas Lampung.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak Mahir Irfan Syofiaan menyampaikan tata cara proses pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan PMK-112 /PMK.03/2023 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan data ini perlu dilakukan mengingat batas waktu penggunaan NPWP 15 Digit untuk Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Desember 2023. Pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan serentak diterapkan secara nasional per 01 Januari 2024 sehingga ke depannya administrasi perpajakan akan memakai sepenuhnya memakai NPWP 16 Digit yang merupakan nomor NIK.
Selain itu para peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak Instansi Pemerintah terutama penerbitan bukti potong A2 melalui aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Administrasi perpajakan yang baik adalah salah satu indikator administrasi yang baik. Administrasi yang baik merupakan ciri dari organisasi yang baik, oleh karena itu penting bagi kita sebagai instansi pemerintah, memiliki kecakapan di luar kemampuan teknis, namun juga kecakapan dalam mengadministrasikan kewajiban perpajakan ini,” ungkap Inarwan.
Pewarta:Irfan Syofiaan |
Kontributor Foto: Andika Windianto |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 17 views