Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 16/1). Layanan pojok pajak ini dilaksanakan untuk memberikan layanan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri untuk para pegawai Disnakertrans Natuna.

Para pegawai Disnakertrans antusias untuk memanfaatkan layanan pojok pajak ini. Selain melakukan pemadanan NIK-NPWP, mereka juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022.

Petugas KP2KP Ranai Faris Fawwaz menyampaikan bahwa pemadanan NIK-NPWP merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia harus melakukan pemadanan NIK-NPWP. “Jika status pemadanan NIK-NPWP belum valid dan tidak melakukan perubahan data sehingga menjadi data valid, NPWP format 15 digit Bapak Ibu hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tegas Faris.

Kebijakan penggunaan NIK untuk NPWP orang pribadi penduduk Indonesia ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Pewarta: Faris Fawwaz
Kontributor Foto: Agus Heryana
Editor: Arif Miftahur Rozaq