Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menerima kunjungan wajib pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara langsung (Senin, 2/1). KPP Pratama Bantaeng mengapresiasi wajib pajak yang datang untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal sehingga menjadi teladan bagi wajib pajak lain agar melaporkan SPT Tahunannya lebih awal melalui e-filing.

Sejumlah lima wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan baik yang datang langsung ke KPP Pratama Bantaeng maupun melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng, mendapatkan hadiah berupa suvenir.

Dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya, wajib pajak dipandu oleh Pegawai KPP Pratama Bantaeng Ulil Amri Udin. Selain memandu, petugas juga menyampaikan apresiasinya atas pelaporannya di awal tahun.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak atas dedikasi menjadi wajib pajak yang patuh akan kewajibannya dengan melaporkan SPT lebih awal. Kami harap Bapak dapat menjadi teladan di lingkungannya agar dapat melaksanakan pelaporan tahunan di awal waktu," ucap Ulil.

KPP Pratama Bantaeng juga sedang gencar mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terhitung sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi telah dapat melaksanakan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui beberapa cara diantaranya DJP Online, Call Center, atau dengan datang ke KPP terdaftar. Salah satu aksi yang telah dilaksanakan oleh KPP Pratama Bantaeng adalah dengan mengirimkan WhatsApp blast kepada wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Bantaeng.

 

Pewarta: Ruth Grace Priscilla
Kontributor Foto: Ulil Amri Udin
Editor:Letna Helma Lantika Wisda