
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Batam Utara mengunjungi beberapa Satuan Kerja (Satker) Instansi Pemerintah Pusat yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 10/1) Kegiatan ini dilakukan selama dua hari sampai dengan Rabu, 11 Januari 2023.
Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Pajak untuk mengimbau pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah yang meliputi: pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, SPT Masa Unfikasi serta penerbitan bukti potong 1721‑A2.
Dua belas Satker Pemerintah yang dikunjungi yaitu: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Pengadilan Agama Batam, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Batam, Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam, Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Pangkalan Sarana Operasi DJBC.
Penyuluh Pajak Mitra Pratama menjelaskan bahwa selain mengimbau bendahara untuk melaporkan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 tepat waktu, KPP Batam Utara ingin memahami kendala yang dihadapi bendahara selama menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi Instansi Pemerintah selama tahun 2022, sehingga di tahun 2023 bendahara dapat mengatasi kendala yang ditemukan selama proses pelaporan perpajakannya.
“Bagaimana pencetakan bukti potong atas penghasilan yang dipotong pajak bersifat final? Apakah harus direkap kembali untuk digabungkan penghitungannya dengan penghasilan dipotong pajak nonfinal dalam bukpot 1721-A2? Dan bagaimana cara pelaporannya dalam SPT Tahunan?” tanya Mariani staf keuangan KPU Kota Batam kepada Mitra.
“Untuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final tidak digabung penghitungannya dalam 1721-A2. Bendahara yang memotong PPh Final atas penghasilan pegawai dan sudah membuat bukti potong setiap bulannya bisa langsung mencetak dari e-bupot unifikasi menu SPT PPh 21 dan memberikan cetakan bukti potong yang telah dibuat setiap bulannya kepada pegawai yang dipotong. Nantinya pegawai akan merekap total pajak penghasilan bersifat final dari bukti potong yang diterima kemudian dilaporkan di SPT Tahunan pada Bagian Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dengan jenis penghasilan baris Honorarium Atas Beban APBN/APBD,” terang Mitra.
Selain menyampaikan imbauan dan konsultasi terkait SPT Masa Instansi Pemerintah, pada kesempatan tersebut disampaikan pula kepada bendahara untuk mengingatkan pegawai di masing-masing satkernya melakukan pemutakhiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta segera melaporkan SPT Tahunan setelah mendapatkan bukti potong 1721-A2 dan bukti potong final sebelum 31 Maret 2023 berakhir.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Nangkula Sukma Mubarok |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 18 views