
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kedatangan seorang pegawai dari instansi pemerintah daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan (Selasa, 3/1). Maksud kedatangan pegawai tersebut yaitu untuk bertanya dan juga berkonsultasi dengan petugas KP2KP Nunukan mengenai pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
Pegawai tersebut berprofesi sebagai bendahara di DPMPTSP Kabupaten Nunukan. Sebagai seorang bendahara, maka ia mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak terhadap segala jenis transaksi keuangan yang ada di instansi tempat ia bekerja.
Memasuki awal tahun baru 2023, bendahara mmepunyai kewajiban untuk membuat bukti potong atas penghasilan yang diterima oleh setiap pegawai sepanjang tahun 2022. Karena pegawai DPMPTSP Kabupaten Nunukan berstatus sebagai pegawai negeri, maka bukti potong yang dibuat yaitu Bukti Potong 1721 A2. Bukti potong 1721 A2 inilah yang kemudian akan dijadikan dasar oleh pegawai dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
“Pemahaman tentang pembuatan bukti potong 1721 A2 ini penting bagi seorang bendahara karena akan berpengaruh pada laporan SPT Tahunan para pegawai. Oleh karena itu kami membantu memfasilitasi bendahara dalam pemberian asistensi terkait pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah,” ucap Selamet, pegawai KP2KP Nunukan,
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 views