
Pj. Bupati Barito Selatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/14/INSP/2023 tentang Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Barito Selatan (Jumat, 6/1). SE yang diterbitkan merupakan dukungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam hubungan kerja sama yang dilakukan.
Adapun hal-hal yang disampaikan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut :
- Para Bendahara Pengeluaran/ Pembantu Bendahara/ Pembuat Daftar Gaji wajib membuat bukti potong bagi seluruh ASN maupun Non ASN pada unit kerja masing-masing;
- seluruh ASN maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunan berdasarkan bukti potong dari bendahara paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berjalan;
- bukti pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan, Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan kenaikan gaji berkala bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan;
- setiap ASN dan Non ASN agar melakukan pemutakhiran data profil, data keluarga, dan jenis usaha secara mandiri melalui https://djponline.pajak.go.id atau melalui Kantor Pajak terdekat sebelum tanggal 31 Maret 2023;
- Kepala OPD bertanggung jawab atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada OPD masing-masing dan menyampaikan laporan kepada PJ. Bupati Barito Selatan Up. Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Barito Selatan.
KP2KP Buntok berharap setelah penerbitan SE ini dapat mendorong seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Barito Selatan untuk dapat melaporkan SPT Tahunan sedini mungkin dan tepat waktu. “Pajak Kuat, Barito Selatan Berkah, Indonesia Maju” pun menjadi tagline kerja sama antara KP2KP Buntok dengan Pemkab Barito Selatan.
Pewarta: Abdul Hakim At Tamimi |
Kontributor Foto: Muhammad Ismail |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 11 views