Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menggelar acara sosialisasi dan diskusi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung di Aula Lantai Empat KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta Nomor 781, Kota Bandung (Selasa, 24/1).
Bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi, kegiatan dihadiri oleh perwakilan pengurus IKPI Cabang Bandung, pejabat pengawas, dan fungsional penyuluh di lingkungan KPP Pratama Bandung Cicadas.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Joni Isparianto menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan media diskusi bagi kedua pihak. Tujuannya untuk menyampaikan segala sesuatu dan menjadi komitmen bersama untuk menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan dengan seringnya komunikasi yang terjalin kita dapat bersinergi dengan pikiran yang terbuka dengan irisan yang sama yaitu berkontribusi kepada negara melalui pajak dan kolaborasi yang terjalin dengan baik,” harap Florentius Adhi Prasetyo, Ketua IKPI Cabang Bandung dalam sambutannya.
Materi sosialisasi seputar UU HPP yaitu validasi NIK, Pasca Program Pengungkapan Sukarela ( PPS), aturan turunan UU HPP yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, SPT Tahunan, dan Norma Penghitungan Penghasilan Netto disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Pipit Damayanti dan Siska Maharani.
Penyuluh Pajak Pipit Damayanti berharap dengan disampaikannya materi tersebut, konsultan bisa mengingatkan kepada client agar segera melakukan validasi NIK dan seputar kewajiban perpajakan di awal tahun seperti lapor SPT Tahunan.
Dalam tanya jawab di akhir kegiatan, Nur Hidayat, salah seorang peserta dari IKPI menyampaikan harapan bahwa dengan adanya kolaborasi dan sinergi KPP Pratama Bandung Cicadas dapat memberikan pembinaan yang berlanjut tidak hanya sebatas kegiatan ini.
Pewarta: Retno Kusyanti |
Kontributor Foto: Retno Kusyanti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 15 views