Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara melakukan  verifikasi  lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mendatangi  tempat usaha wajib pajak yang terletak di Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung  (Kamis, 12/01). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua orang petugas atau verifikator PKP seksi pelayanan yaitu Nida Nur Arfa dan Maria Imakulata Wine.

Nida mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kebenaran data wajib pajak telah sesuai dengan peraturan  yang berlaku. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan aktivasi PKP sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,” ungkap Nida.

Wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha perdagangan eceran makanan lainnya, yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Bandung Bojonagara.

Di akhir kegiatan, Nida dan Maria juga menjelaskan kepada wajib pajak yang bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN yang telah dipungut serta membuat faktur pajak, dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas akhir pelaporan yaitu bulan berikutnya,” imbuh Maria.

Usai memberikan edukasi singkat, Nida berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan taat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta:Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto:Nida Nur Arfa
Editor: Sintayawati Wisnigraha