
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Sambas mengajak dan mengarahkan seluruh wajib pajak yang datang khususnya orang pribadi untuk menggunakan layanan DJP Online sebagai media lapor SPT Tahunan.
“KP2KP Sambas biasanya selalu ramai pada bulan-bulan pelaporan SPT Tahunan yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret. Wajib Pajak yang datang, membuat antrean menjadi panjang. Sedangkan Petugas TPT hanya berjumlah 4 Orang. Ini dikarenakan KP2KP Sambas adalah kantor kecil yang merupakan perpanjangan tangan dari KPP Pratama Singkawang untuk wilayah Kabupaten Sambas. Wajib pajak yang datang akan kami tanyakan terlebih dahulu apakah sudah memiliki EFIN ( Electronic Filing Identification Number) atau belum. Untuk memotong antrean yang panjang, Kami berinisiatif untuk menghimbau Wajib Pajak yang sudah memiliki EFIN dan membawa perangkat elektronik yang mendukung dapat mecobanya secara mandiri terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dipandu oleh salah satu Petugas TPT KP2KP Sambas. Wajib Pajak karyawan atau yang dari satu pemberi kerja kami arahkan untuk e-Filing melalui handphone masing-masing serta bagi seluruh UMKM atau usahawan dan pekerja yang membawa laptop dapat melaporkan secara mandiri melalui E-form dibantu dengan petugas TPT,” kata Hendra, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Sambas (Kamis, 12/01).
Beberapa wajib pajak mengakui manfaat melaporkan SPT Tahunan melalui daring, lebih mudah dan lebih cepat.
“Ternyata menggunakan e-Form mudah juga. Saya kira sulit, ternyata sesudah dicoba dan dipandu oleh pegawai pajaknya ternyata gampang juga. Kalau begini tahun depan saya lapor di rumah saja lewat DJP Online” ujar Agustinus salah satu Wajib Pajak KP2KP Sambas
Ia juga menyarankan, “Sedikit saran saja, semoga saja web DJP Online selalu lancar. Karena biasanya kalo bulan Maret, web nya udah mulai down dan sering error. Semoga web nya bisa stand di bulan Maret tanpa ada gangguan.”
Salah satu pegawai pajak yang merupakan Petugas TPT, Puteri Vania Sianipar menjelaskan beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 sedikit berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan sebelumnya terkhusus untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak OP UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ), dimana UU HPP mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp 500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMK yang dikenai PPh Final. Jadi Wajib Pajak UMKM yang datang untuk melapor SPT dapat membawa catatan peredaran bruto dalam 1 tahun pajak untuk di upload ke dalam E-form. Selebihnya, Wajib Pajak dapat membawa NPWP, email aktif, EFIN, serta password” katanya .
Selain itu, Vania juga berharap agar wajib pajak taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yakni membayar dan melapor pajak.
“Harapan kami seluruh wajib pajak taat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya baik bayar maupun lapor. Kedepannya, semoga seluruh layanan DJP akan semakin memudahkan wajib pajak,” ujar Vania.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar |
Editor: |
- 31 views