Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Tabanan melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali (Selasa, 17/1). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni penelitian lapangan.
Petugas KPP Pratama Tabanan menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk mengecek kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Petugas juga melakukan pengecekan kesesuaian alamat usaha wajib pajak yang tertera pada surat permohonan pengukuhan PKP.
Selain itu, Petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban Wajib Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan setiap bulan dari bulan berikutnya sejak dikukuhkan sebagai PKP.
Di akhir kunjungan, Petugas KPP menginformasikan akan memanggil wajib pajak ke KPP untuk melanjutkan proses aktivasi akun PKP, asistensi cara install aplikasi e-Faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pewarta:Kadek Mahesa Gilang Arsana |
Kontributor Foto:Lailatul Nur Fitriyah |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 18 views