Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Laburan RT. 001, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Jumat, 6/1).

“Proses verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun PKP dilakukan dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak atas nama Basran yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah, pegawai KP2KP Tanah Grogot.

“Kegiatan verifikasi lapangan dimulai dari sesi wawancara untuk penyesuaian data yang diajukan wajib pajak, edukasi hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, tagging dan dokumentasi lokasi usaha beserta aset, dan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan wajib pajak,” imbuhnya.

Firdan Mukhtar Wahdah menambahkan bahwa hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan meskipun dalam bulan tersebut tidak ada kegiatan atau nihil.

Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah
Kontributor Foto: Mustain Asykuri
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji