Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan verifikasi lapangan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 3/1). Tujuan dari survei lapangan ini adalah untuk menguji kebenaran suatu kegiatan usaha dan lokasi usaha yang akan didirikan oleh wajib pajak.

Survei peninjauan lokasi usaha ini merupakan tahapan lanjutan dari Permohonan Pengusaha Kena Pajak yang diajukan oleh wajib pajak ke KP2KP Tanjung Selor. Permohonan Pengukuhan Pengusaha Usaha Kena Pajak (PKP) dapat diajukan setelah omzet mencapai Rp4,8 miliar atau dapat diajukan jika di bawah Rp4,8 miliar.

Muhammad Yusuf dan Mahmud Arifudin selaku petugas verifikasi lapangan menanyakan mengenai usaha wajib pajak serta menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyetoran PPN, dan melaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya paling lambat akhir bulan berikutnya.

“Pelaporan SPT Masa PPN ini wajib setiap bulan meskipun wajib pajak belum ada atau tidak ada kegiatan usaha,” ujar Yusuf kepada wajib pajak.

Kegiatan visit PKP ini ditutup dengan foto bersama dan penandatanganan berita acara penelitian lapangan sebagai bukti kedatangan petugas KP2KP Tanjung Selor.

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji