“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyegarkan kembali bendahara pemerintah terkait hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Koordinator Tim Penyuluh KPP Pratama Purwokerto Wigih Prasetyo dalam sambutannya pada acara Kelas Pajak Edukasi Pembuatan Bukti Potong PPh 21 bagi Instansi Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 24/1).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak secara maraton selama dua hari berturut-turut dari Selasa-Rabu, 24-25 Januari 2023. Kegiatan tersebut terbagi dalam tiga pertemuan yang diikuti oleh instansi pemerintah di Kabupaten Banyumas, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Wigih mengingatkan bendahara bahwa selain Daftar, Bayar, Hitung, Lapor (DHBL) bendahara pemerintah yang sudah rutin dilakukan tiap bulan, mereka juga berkewajiban membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 bagi pegawai di instansinya. “Selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, atau akhir bulan Januari tahun berikutnya,” ujar Wigih.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Dodi Eko Suwito menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan lapisan tarif pajak penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Mulai dengan tarif 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, sedang untuk PTKP tidak ada perubahan,” terang Dodi. Selain itu, ia juga menyampaikan materi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP.
Usai pemberian materi, Dodi menyampaikan simulasi pembuatan bukti potong dengan beberapa contoh kasus dan penerapannya melalui aplikasi E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Dengan adanya kegiatan edukasi ini, Dodi berharap instansi pemerintah dapat bersinergi dengan DJP menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tertib, serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyumas dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya tepat waktu.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Ajeng P.M. |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 48 views