Kupang, 19 Januari 2023 Penerimaan Pajak  Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai dengan 31 Desember 2022 telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp2,9 triliun atau 136,80% dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp2,1 triliun dengan pertumbuhan positif sebesar 11.98%. Realisasi penerimaan yang mencapai target dengan pertumbuhan positif untuk wilayah NTT dikarenakan antara lain hal-hal sebagai berikut:

  1. Adanya kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPh Pasal 21
  2. Kenaikan pembayaran PPh Pasal 29
  3. Setoran Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir di Juni 2022
  4. Kenaikan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  5. Penyesuaian Tarif PPN menjadi 11%
  6. PBB mengalami pertumbuhan positif karena ada peningkatan pembayaran ketetapan PBB
  7. Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan positif karena kenaikan denda penagihan
  8. Penegakan Hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan prinsip Ultimum Remedium (Hukum Pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penegakan hukum), yaitu aktif melakukan Edukasi, Penyuluhan, Imbauan dan Konseling terkait Hak dan Kewajiban perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak tahun 2023 Kanwil DJP Nusa Tenggara akan melaksanakan beberapa program prioritas sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun 2023 yaitu Program Prioritas Penerimaan dari Kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Program Prioritas Penerimaan dari Kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM).

  1. Program Prioritas Penerimaan PPM antara lain:
  1. Pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan
  2. Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan
  3. Pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan
  4. Penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan.
  1. Program Prioritas Penerimaan PKM antara lain:
  1. Fokus Kegiatan Pengawasan
  2. Fokus Kegiatan Penilaian
  3. Fokus Kegiatan Pemeriksaan dan Penagihan
  4. Fokus Kegiatan Penegakan Hukum
  5. Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan (DSP4)
  6. Optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan

Sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 sejak tanggal 14 Juli 2022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru 16 digit.

Kanwil DJP Nusa Tenggara menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP. Selain itu, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menghimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum, para awak media dan stakeholder  yang ada di Nusa Tenggara Timur yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.

Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga disajikan melalui kanal media sosial Kanwil DJP Nusa Tenggara di Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube @pajaknusra.