Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melayani Nuri dari Bentian yang merupakan ketua dari Koperasi Telaga Jaya di Kabupaten Kutai Barat di KP2KP Sendawar, Kutai Barat (Kamis, 3/1). Ia menanyakan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dirinya dan koperasi yang berada di Barong Tongkok, Kutai Barat.

Petugas KP2KP Sendawar Annisah menjelaskan bahwa status NPWP keduanya tidak aktif karena tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya. Dengan memberikan EFIN, Pak Nuri bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu di laman pajak.go.id agar dapat masuk dan melaporkan SPT Tahunannya di DJP Online. Setelah berhasil mengisi dan melengkapi form SPT, Pak Nuri mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) di email,” jelasnya.

Begitu pula dengan NPWP koperasinya, Nisah menjelaskan bahwa pengurus koperasi wajib menyetorkan kewajiban perpajakannya setelah itu baru bisa melaporkannya. Nuri menyerahkan rincian kegiatan koperasi dan langsung dibuatkan kode billing agar bisa disetorkan.

Nisah juga mengimbau Nuri untuk melakukan penyetorannya di setiap bulannya dan batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

“Baik Mba, akan saya setor terlebih dahulu nanti saya datang lagi untuk melaporkan SPT Tahunan koperasinya. Terima kasih atas penjelasan dan bantuannya,” tutur Nuri.

Pewarta: Anisah Nurjanah
Kontributor Foto: Alma Faradilla Sandi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji