Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan Kelas Pajak tentang hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring (Jumat, 23/12). Kelas Pajak ini diadakan via aplikasi Zoom Meeting. Kelas Pajak dilaksanakan pada pukul 14:00 s.d. 15:00 WITA dengan diikuti oleh beberapa wakil Wajib Pajak Badan yang belum paham tekait hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Kegiatan dibuka dengan doa, ucapan terima kasih, dan dilanjutkan pemaparan materi. Pembawa materi Kelas Pajak ini adalah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Susilo Purwanto Hariwiyono.

“Dengan mengundang Bapak dan Ibu melalui zoom ini, diharapkan agar Bapak dan Ibu sekalian dapat memahami hak dan kewajiban PKP yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cara mengambil Nomor Seri Faktur Pajak, cara membuat Faktur Pajak, dan lain-lain,” jelas Susilo sebelum memulai sesi pemaparan materi.

Pada kesempatan tersebut, Susilo menjelaskan secara singkat tentang hak dan kewajiban Perpajakan PKP, penggunaan aplikasi e-Nofa, e-Faktur, maupun web-efaktur. “Untuk pelaporan SPT Masa PPN, wajib bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dengan batas akhir pelaporannya ialah akhir bulan berikutnya,” imbuh Susilo.

Sebelum kegiatan berakhir, terdapat sesi tanya-jawab yang dimulai setelah pemaparan materi selesai. Beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun secara langsung. Acara pun ditutup dengan berterima kasih dan menghaturkan salam penutup. Susilo juga mengingatkan kepada  wajib pajak yang mengikuti Kelas Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 dan bisa mulai dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023.

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana 
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan