Jakarta, 2 Januari 2023 – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:           

Lapisan Tarif

Dulu (UU PPh)

Kini (UU HPP)

Rentang Penghasilan

Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

I

0 - Rp50 juta

5%

0 - Rp60 juta

5%

II

>Rp50 juta - Rp250 juta

15%

>Rp60 juta - Rp250 juta

15%

III

>Rp250 juta - Rp500 juta

25%

>Rp250 juta - Rp500 juta

25%

IV

>Rp500 juta

30%

>Rp500 juta - Rp5 miliar

30%

V

 

 

>Rp5 miliar

35%


Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,”  kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.        

Penghasilan Neto per Bulan

4,5 juta

5 juta

10 juta

15 juta

Penghasilan Neto per Tahun

54 juta

60 juta

120 juta

180 juta

PTKP (TK/0)

54 juta

54 juta

54 juta

54 juta

Ph. Kena Pajak (PKP)

0

6 juta

66 juta

126 juta

Perhitungan PPh Terutang

Dulu

Kini

Dulu

Kini

Dulu

Kini

Dulu

Kini

 

 

5% x 6 juta = 300 ribu

5% x 6 juta = 300 ribu

5% x 50 juta = 2,5 juta

5% x 60 juta = 3 juta

5% x 50 juta = 2,5 juta

5% x 60 juta = 3 juta

 

 

 

 

15% x 16 juta = 2,4 juta

15% x 6 juta = 900 ribu

15% x 76 juta = 11,4 juta

15% x 66 juta = 9,9 juta

Total PPh Terutang

 

 

300 ribu

300 ribu

4,9 juta

3,9 juta

13,9 juta

12,9 juta

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.

#PajakKuatIndonesiaMaju