Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone memenuhi permintaan sebagai narasumber dan menerima kunjungan kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng di Ruang Rapat KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone (Rabu, 7/12). Kunjungan kali ini dihadiri oleh 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Soppeng.
Sahrullah selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Watampone menyampaikan bahwa format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya, Sahrullah menyampaikan tata cara validasi NIK sebagai NPWP melalui laman pajak.go.id kepada para peserta. Tidak hanya itu, Sahrullah juga menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dengan adanya kegiatan ini, Sahrullah berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait validasi NIK dan penerapan NIK sebagai NPWP juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Alviani Mutiara Hudayani |
Kontributor Foto: Alviani Mutiara Hudayani |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 16 views