Tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan edukasi kewajiban Instansi Pemerintah secara tatap muka di ruang rapat lantai II Kantor Kecamatan Candisari, Semarang (Senin, 19/12).
Kegiatan yang dilaksanakan pukul 09.30 – 12.00 WIB ini diikuti oleh pegawai kecamatan Candisari beserta tujuh bendahara kelurahan di Kecamatan Candisari. Sasongko Budi Widagdo, Marcellinus Paskaris Wibowo, dan Budi Utomo memberikan materi terkait kewajiban Instansi Pemerintah beserta subunitnya.
Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sudah dapat digunakan secara nasional pada Instansi Pemerintah sehingga memudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Pada e-Bupot Unifikasi tidak hanya membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM) tetapi juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan pelaporan SPT masa Unifikasi,” ujar Sasongko.
Marcellinus menjelaskan bahwa cara pembuatan bukti potong/pungut hingga kewajiban perpajakan subunit instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderla Pajak nomor SE-41/PJ/2021. Ia mengatakan bahwa kewajiban pembuatan bukti potong/pungut dan pembuatan kode billing untuk pembayaran/penyetoran pajak dapat dibantu oleh subunit instansi pemerintah sehingga semakin mempercepat dan membantu instansi pemerintah menjalankan kewajiban bendaharanya. “Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sama dengan subunit instansi pemerintah hanya saja menu SPT Masa untuk pelaporan SPT masa tidak tersedia karena kewajiban pelaporan SPT tetap dilakukan oleh Instansi Pemerintah,” pungkas Marcellinus.
Sebelum kegiatan edukasi diakhiri, pemateri membuka sesi tanya jawab untuk meningkatkan pemahaman peserta. Diskusi terbentuk ketika peserta menghadapi kendala atau kebingungan terkait aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini.
Tim penyuluh berharap dengan adanya kemudahan dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan melalui e-Bupot Instansi Pemerintah, dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sendiri.
Pewarta: R. Budi Utomo |
Kontributor Foto:R. Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 17 views