
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Natuna di Batu Sisir, Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 8/12). Kunjungan dilakukan untuk memberi edukasi terkait kewajiban bendahara Instansi Pemerintah dalam membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2.
Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya. Formulir 1721-A2 nantinya akan digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Kepada Bendahara Pengadilan Agama Natuna Eddhie, Penyuluh KP2KP Ranai Raffi Alhadi menyampaikan bahwa bendahara wajib membuat bukti pemotongan untuk para pegawai di kantornya tepat waktu dan KP2KP Ranai siap untuk membantu dalam prosesnya. “KP2KP Ranai siap memberikan asistensi dan edukasi apabila terdapat kendala dalam proses pembuatan bukti pemotongan PPh formulir 1721-A2,” kata Raffi.
Raffi juga meminta bantuan kepada Eddhie untuk mengajak para pegawai di kantornya menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih awal tanpa menunggu akhir batas waktu penyampaian yaitu tanggal 31 Maret 2023 melalui e-Filing. "Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing sangat mudah, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, jadi alangkah baiknya dilakukan lebih awal,” pesan Raffi.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Raffi Alhadi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 6 views