Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 yang diselenggarakan di ruang rapat Bina Artha BPKAD Kota Yogyakarta (Rabu, 14/12).
Tim Penyuluh Pajak Hanik Rizka Wijayanti, Arifah Nurwijayanti, dan Fida Kharisma, didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Kristanta Dwi Nugraha dan Account Representative Diatio Yulianto memberikan paparan dan bimbingan teknis pembuatan bukti potong A2 sebagai persiapan menjelang pelaksanaan SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Bimtek tersebut dilaksanakan sehubungan dengan pembuatan bukti potong 1721-A2 melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah pada laman pajak.go.id. Pada kesempatan tersebut, para bendahara di lingkungan BPKAD Kota Yogyakarta mengajukan beberapa pertanyaan. Salah satunya adalah bendahara RSUD Kota Yogyakarta yang menanyakan mengenai cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kristanta berharap agar pelaksanaan bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan keterampilan perpajakan bendahara pemerintah sehingga bukti potong 1721-A2 dapat diterbitkan tepat waktu, yang secara langsung dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Pewarta: Hanik Rizka Wijayanti |
Kontributor Foto: Arifah Nurwijayanti |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 16 views