Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar edukasi pajak melalui fitur Live Instagram @pajakbojonagara dengan topik bahasan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) di Bandung (Kamis, 23/12).

Tema ini dipilih karena menurut para petugas pelayanan KPP Pratama Bandung Bojonagara permohonan Wajib Pajak Non Efektif (NE) sering ditanyakan oleh wajib pajak yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bandung Bojonagara. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni dan Pelaksana Seksi Pengawasan IV Tiara Astri Dwiutami.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017, Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau tertulis,” ungkap  Aptri.

Aptri menjelaskan bahwa jangka waktu penyelesaian permohonan adalah lima hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Salah satu kriteria penetapan Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

“Kawan pajak juga bisa mengajukan permohonan NE, melalui contact center Kring Pajak,” tutur  Tiara. Tiara menyampaikan  bahwa  permohonan tersebut diajukan secara online sehingga dapat menghemat biaya karena wajib pajak tak lagi mengeluarkan ongkos transportasi ke KPP, biaya pengiriman melalui jasa ekspedisi, atau mencetak surat permohonan dan dokumen kelengkapannya.

Keputusan penyelesaian permohonan dapat berupa Surat Penetapan Permohonan Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Non Efektif. Tiara juga menghimbau untuk wajib pajak agar melakukan konfirmasi alamat terkini agar penyampaian seluruh produk hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diterima secara fisik oleh wajib pajak.

“Jika wajib pajak telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka tidak melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), tidak diterbitkan Surat Teguran (ST), atau tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” pungkas Aptri menutup penjelasan.

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A
Kontributor Foto:Fakhri Raihan
Editor: Sintayawati Wisnigraha