
Seorang wajib pajak (WP) yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) mal mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Jumat, 16/12).
Wajib pajak telah terdaftar sejak 2013 namun baru akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2022. WP sudah lebih dari 2 (tahun) berturut-turut tidak melaporkan SPT sehingga NPWP-nya berstatus non efektif. Saat ini, WP menginginkan NPWP-nya aktif kembali.
Petugas pajak, Ahmad Rifai, membantu WP mengaktifkan NPWP dengan cara melaporkan SPT Tahunan secara online. Setelah aktivasi EFIN, WP melakukan pendaftaran akun melalui situs web pajak.go.id kemudian melaporkan SPT melalui e-Filling. Disamping itu, ia melakukan pemutakhiran data pada menu profil wajib pajak.
“Teteh, NPWP nya sudah aktif, ya. Tahun berikutnya silakan lapor lagi paling lambat tanggal 31 Maret,” ujar Ahmad.
“Baik, Pak. Kalau penghasilan 4 juta rupiah apakah wajib lapor?” imbuh WP. “Selama NPWP aktif maka wajib lapor,” tambah Ahmad.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad mengingatkan kepada wajib pajak bahwa kewajiban lapor SPT itu tetap ada selama NPWP aktif. Dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT adalah wajib pajak dengan NPWP non efektif, baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 110 views