Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Indonesia di Balai  Rukun Warga (RW) V Perumda Kelurahan Tembalang Kota Semarang (Selasa, 29/11).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan mahasiswa yang sedang melaksanakan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Lingkar Kampus Utama (KKNTLK) Universitas Dipenogoro (Undip) Semarang.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris RW V Perumda, Perwakilan Rukun Tetangga (RT) yang berada di Wilayah RW V Perumda dan perwakilan warga yang berada di Perumda Tembalang. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Panitia Ajeng dan Sekretaris RW V Perumda Samananto. Dalam sambutannya, Ajeng mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkenan hadir dan turut menyukseskan acara tersebut.

Selanjutnya, pemaparan materi mengenai Perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, yang dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Charizma Azry Topaz Barata atau akrab disapa Caca.

“Bapak Ibu yang sudah memiliki NPWP segera lakukan validasi NIK melalui portal wajib pajak atau laman DJP Online agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.” jelas Caca.

Setelah memaparkan materi, Caca dibantu oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Budi Utomo dan Enggar Abimanyu mengadakan sesi tanya jawab. Salah satu peserta dari mahasiswa bertanya kepada narasumber. “apakah mahasiswa wajib memilliki NPWP untuk memenuhi persyaratan tugas perkuliahan.” Ujarnya. “Sesuai ketentuan UU KUP pada dasarnya untuk memiliki NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yaitu bersatus WNI dan memiliki penghasilan namun jika belum memenuhi persyaratan tersebut dapat diberikan NPWP tapi dengan memilih Wajib Pajak Non efektif sehingga belum dikenai kewajiban perpajakan”, jelas Caca menjawab pertanyaan dari mahasiswa tersebut.

Menjawab pertanyaan selanjutnya dari salah satu warga yang menanyakan, “Apakah dapat mengajukan restitusi atas potongan pajak 11% (sebelas persen) pada waktu belanja di minimarket?”. Menimpali pertanyaan tersebut, Budi Utomo atau akarb disapa Budi menjelaskan bahwa atas potongan pajak (PPN) 11% tersebut tidak dapat diajukan restitusi karena penjualan oleh PKP pedagang eceran kepada konsumen akhir dengan penerbitan struk atau bukti pembayaran tanpa mencantumkan nama, alamat dan NPWP Pembeli tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga tidak memenuhi persyaratan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan para peserta kegiatan tumbuh kesadaran pajak dan bertambah pemahaman serta pengetahuan perpajakan.

 

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: Enggar Abimanyu
Editor:Dyah Sri Rejeki