
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar sosialisasi terkait Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui Live Instagram di Ruang Siniar KPP Pratama Garut Jalan Pembangunan No 224 Garut (Selasa, 22/11).
Mengawali kegiatan, tim penyuluh KPP Pratama Garut Salsabila Alif Zarathini dan Dede Setia menyapa kawan Pajak Garut, untuk menyampaikan pembahasan topik terkait hal yang sering ditanyakan di helpdesk KPP Pratama Garut atas Penetapan NPWP Non-Efektif.
“Kawan Pajak dapat ditetapkan menjadi WP Non-Efektif (WP NE) atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan Oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Dede.
Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 sesuai Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan”.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif harus memenuhi persyaratan antara lain wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan usaha atau pekerjaan bebas; wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan WP OP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan,” imbuh Dede.
Berikutnya, Salsabila Alif Zarathini meneruskan pertanyaan dari bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak bekerja lagi atau resign dari Perusahaan atau NPWP hanya digunakan untuk syarat administratif melamar pekerjaan ?
Dede menjawab bahwa untuk permasalahan diatas wajib pajak dapat mengajukan atau permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif. Permohonan dapat dilakukan secara offline ke Kantor Pajak dimana terdaftar dan bisa juga mengajukan secara online melalui saluran tertentu antara lain Aplikasi Registrasi, contact center kring pajak 1500200 atau saluran tertentu lainnya.
Diakhir kegiatan, Salsabila juga menyampaikan, selain dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, dapat juga meminta sebaliknya atau mengajukan permohonan pengaktifan NPWP dari WP Non-efektif menjadi wajib pajak aktif kembali. Salah satu caranya bisa dengan melaporkan kewajiban perpajakan atas SPT Tahunannya dengan e-filing atau e-Form pada menu pelaporan yang ada di situs https://www.djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Dede Setia |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh Pajak Garut |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 40 views