
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau sosialisasikan kewajiban perpajakan dan insentif perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Pelita Kanaan, Desa Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau (Jumat, 18/11).
Asnan Anwari selaku Petugas Penyuluh KP2KP Malinau melakukan kunjungan lapangan kepada wajib pajak pelaku UMKM di daerah Pelita Kanaan. Asnan melakukan wawancara dengan Merry Christiani selaku pemilik usaha outlet minuman dan toko kelontong.
Diskusi dimulai dengan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Asnan menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak usahawan yang memiliki omzet dibawah 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak di tahun 2022.
“Sesuai dengan UU HPP, maka Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet per tahun di bawah 500 juta tidak perlu membayar pajak PP 23 yaitu 0,5% dari omzet,” jelasnya.
Selain itu, Asnan juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Merry atas usaha yang dilakukannya. “Untuk kewajiban pajaknya sendiri, ibu harus mulai mencatat omzet per bulan yang didapat. Kemudian nanti direkap selama 1 tahun sampai bulan desember untuk laporan SPT tahunan,” tutur Asnan.
“Oh, jadi begitu ya Pak peraturannya sekarang. Insentif ini cukup membantu bagi kami pelaku UMKM,” tutur Merry seraya menganggukan kepala.
Dengan sosialisasi yang dilakukan, KP2KP Malinau berharap ke depannya masyarakat Malinau secara umum dapat lebih sadar terhadap pajak sehingga pembangunan daerah Malinau akan lebih maju sebagai dampak outcome dari sosialisasi ini.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 7 views