Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Batam, melakukan kegiatan edukasi perpajakan dengan tajuk “Bendahara Keren Mahir Pajak” secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 6/12). Sosialisasi diikuti oleh 120 bendahara dan pengelola keuangan satuan kerja (satker) lingkup KPPN Batam.

Secara bergantian, dua Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau, Suyamto dan Jendri Sunandar Saragih, serta Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara Mitra Pratama menyampaikan materi tentang Hak dan Kewajiban Bendahara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-58/PMK.03/2022, PMK-59/PMK.03/2022, dan e-Bupot Unifikasi. “Bapak/Ibu sebagai bendahara memegang peranan strategis dalam mengelola keuangan negara terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk itu Bapak/Ibu harus paham tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan terutama peraturan perpajakan terkini,” pesan Suyamto.  “PMK-58 berisi aturan pihak lain sebagai pemungut pajak dalam sistem informasi pengadaan pemerintah, sedangkan PMK-59 mengatur tentang tata cara pemungutan dan pemotongan pajak oleh instansi pemerintah,” tambah Jendri.

Acara dilanjutkan dengan simulasi pemanfaatan e-bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi bagi bendahara pemerintah oleh Mitra Pratama. “Silahkan Bapak/Ibu merasakan kepraktisan pembuatan bukti potong ini. Padahal selama ini pembuatan bukti potong menjadi suatu “momok” bagi para bendahara,” ucap Mitra.

Pada sesi terakhir, peserta diberi kesempatan untuk bertanya tentang materi yang telah disampaikan. Perwakilan KPPN Batam Evan Himawan berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. “Diharapkan Bapak/Ibu bisa melaksanakan ketentuan terbaru ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Evan mengakhiri acara.

 

Pewarta : Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto : Jendri Sunandar Saragih
Editor: Bonita